Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel, KPK Amankan Dokumen Keuangan

Rabu, 29 Mei 2024 04:50 WITA

Card image

Foto: Ilustrasi

Males Baca?


JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Ina Kartika Sari di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Rabu (2/11/2022), kemarin.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel.

"Tim penyidik KPK telah selesai menggeledah kediaman pribadi yang berada di jalan Pelita Raya Kecamatan Rappocini Kota Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Tim telah rampung menggeledah rumah Ketua DPRD Sulsel. Tim berhasil mengamankan dokumen keuangan untuk pelaksanaan anggaran di Sulsel. Dokumen tersebut saat ini sedang dianalisis guna penyitaan.

"Dalam kegiatan tersebut,ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen keuangan untuk pelaksanaan anggaran di Pemprov Sulsel," bebernya.

"Analisis dan penyitaan atas bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara ini," imbuhnya.

Sekadar informasi, Ina Kartika Sari juga sempat diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus tersebut pada Senin, 24 Oktober 2022. Saat itu, Ina diperiksa bersama-sama dengan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah.

{bbseparator}

Penyidik menggali keterangan Ina Kartika dan Ni'matullah soal hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel yang dikelola oleh Sekretaris Dewan (Sekwan).

Sejauh ini, KPK diketahui baru menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.

Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny (AS) serta tiga Auditor BPK di Sulawesi yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); serta Gilang Gumilar (GG). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. 

Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Penetapan kelima tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah divonis bersalah atas kasusnya.

Dalam perkara ini, empat pemeriksa BPK di Sulawesi tersebut diduga menerima suap hampir Rp3 miliar dari Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Yohanes, Wahid, dan Gilang diduga menerima jatah suap sebesar Rp2,8 miliar yang dibagi tiga. Sedangkan Andy Sonny, diduga kecipratan senilai Rp100 juta guna mengurus kenaikan jabatan di BPK.

Edy Rahmat menyuap para pegawai BPK tersebut berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulawesi Selatan tahun 2020. Para pemeriksa BPK diduga diminta oleh Edy untuk memanipulasi laporan keuangan Dinas PUTR agar tidak ada temuan.

Adapun, item temuan dari Yohanes Binur Haryanto Manik antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya