Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi PDAM Nusa Penida
Selasa, 28 Mei 2024 13:56 WITA
Kacabjari Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra saat menunjukan bukti setor dan berita acara penyetoran ke kas Daerah Kabupaten Klungkung Cq. kas PDAM tirta mahottama kabupaten Klungkung.
Males Baca?
Di mana jika menggunakan aplikasi Bima Sakti, maka transaksi akan langsung tercatat dan terlihat pada system di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung;
"Bahwa uang hasil penjualan air tangki yang dijual secara manual tersebut tidak seluruhnya diinput ke aplikasi Bima Sakti, ada beberapa kwitansi penjualan yang uang hasil penjualannya disimpan oleh terdakwa II I Ketut Suardita dilaci meja kerjanya atas sepengetahuan terdakwa I I Ketut Narsa selaku atasan yang bersangkutan," jelasnya.
Para terdakwa telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf telah mengambil kebijakan untuk tidak menyetorkan uang hasil penjualan air tangki seutuhnya sejak Mei 2018 sampai dengan September 2019.
Alasannya uang tersebut digunakan untuk pembayaran tagihan para pelanggan water meter yang tidak mendapatkan air, namun demikian hanya Rp139.000.000,- yang para terdakwa berhasil rekap dari total nilai kerugian negara sebesar Rp320.450.000,-.
"Sisanya para terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya dan rekapan tersebut hanya para terdakwa yang membuat setelah para terdakwa disidik oleh penyidik Cabjari Nusa Penida," kata Kacabjari. (Ag)
Komentar