Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi PDAM Nusa Penida

Selasa, 28 Mei 2024 13:56 WITA

Card image

Kacabjari Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra saat menunjukan bukti setor dan berita acara penyetoran ke kas Daerah Kabupaten Klungkung Cq. kas PDAM tirta mahottama kabupaten Klungkung.

Males Baca?

Terdakwa I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita dijatuhi hukuman masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama para terdakwa dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsidair masing-masing 2 bulan kurungan. 

Pembayaran denda oleh para terpidana juga telah dilaksanakan oleh masing-masing terpidana berdasarkan Berita Acara Penyetoran ke Kas Negara dan Bukti Penerimaan Negara masing-masing tertanggal 14 April 2022 (untuk terpidana I Ketut Narsa) dan 19 April 2022 (untuk terpidana Ketut Suardita). 

Di samping itu, para terdakwa juga dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp320.450.000,- dan memerintahkan uang sebesar Rp320.450.000,- yang dititipkan oleh para terdakwa kepada Penuntut Umum Dirampas Untuk Negara dan dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti.

Dijelaskan Kacabjari, para terpidana tidak melaksanakan penjualan air tangki sebagaimana aturan yang diterapkan di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida.

Mengingat PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung sudah menerapkan sistem penjualan dan pelaporan secara online bernama aplikasi Bima Sakti yang terintegrasi dengan PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung;

Para terdakwa melakukan penjualan air tangki secara manual dalam arti tidak menggunakan aplikasi Bima Sakti sehingga terdakwa bisa tidak secara langsung menyetorkan uang hasil penjualan air tangkinya kepada kas PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya