Kejari Buleleng Temukan Hal Menarik saat Periksa Ketua LPD Anturan

Selasa, 28 Mei 2024 09:39 WITA

Card image

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pemeriksaan kepada Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, NAW.

Males Baca?

Ditambahkan, hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng juga didatangi salah seorang Ketua Koperasi Simpan Pinjam Dana Mukti Singaraja (DMS).

Kedatangannya untuk menyerahkan sebuah Sertifikat Hak Milik atas nama tersangka NAW seluas 8.700M2 (87 are) yang berlokasi di Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Ketua Koperasi itu juga menyerahkan satu bundle fotocopy berkas pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Dana Mukti Singaraja. Keberadaan sertifikat di tangan Ketua Koperasi DMS merupakan titipan dari tersangka NAW.

"Atas penyerahan sertifikat tersebut, penyidik melakukan penyitaan dan membuat berita acara penyitaan," beberapa. 

Secara beruntun, pada pukul 13.20 Wita penyidik Kejari Buleleng juga didatangi Sekretaris LPD Anturan berinisial LS. Ia datang untuk menyerahkan uang senilai Rp177 juta lebih yang berasal dari reward hasil kavling tanah LPD Anturan.

Pengembalian uang merupakan bentuk pelunasan karena LS sebelumnya telah menyerahkan sebuah SHM se bidang tanah seluas 250 M2 yang berlokasi di Desa Anturan senilai Rp100 juta. Sehingga total uang yang dikembalikan oleh LS senilai Rp277 sekian.

"Penyidik akan terus mengupayakan optimalisasi aset recovery milik LPD Anturan, yang mana harapannya juga para nasabah dan pengurus lain yang masih belum mengembalikan sertifikat maupun aset lain milik LPD Anturan segera menyerahkannya pada penyidik," ujarnya. (ag)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya