Korupsi Dana Hasil Penjualan Beras, Pegawai Perum Bulog di Papua Menjadi Tersangka
Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol (tengah) (Foto : ist)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan mantan petugas Administrasi GBB Wernas Kantor Cabang Sorong, Martha Mulu alias MM sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hasil penjualan beras PNS Otonom Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat tahun 2011-2019.
Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan, MM langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari di Manokwari.
"Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan," terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol, Kamis (13/10/2022).
Juniman mengatakan, selain sebagai Staf KCP Teminabuan/ Petugas Administrasi GBB Wernas Sub Sorong, tersangka juga merangkap sebagai bendahara di Kantor Bulog Cabang Pembantu Teminabuan Wilayah Papua dan Papua Barat.
Terkait mkanisme penyaluran beras PNS Otonom kemudian dijelaskan. Pertama dari keuangan Pemda membawa SPMU Beras, kemudian diterbitkan DO oleh bagian penyaluran, yang kemudian dilayani di gudang.
Baca juga:
Kadishub Papua Barat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tiang Pancang Dermaga Yarmatun
Selanjutnya mereka menyerahkan SPMU beras ke tersangka untuk selanjutnya dibuatkan daftar penyimpulan.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar