KPK Angkut Uang Ratusan Juta Diduga Terkait Korupsi Lukas dari Rumah di Batam

Senin, 27 Mei 2024 09:46 WITA

Card image

Gubernur Papua Lukas Enembe, (Foto: dok.Sevianti/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Kota Batam, pada Kamis (22/12/2022). Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).

Penyidik berhasil mengamankan uang ratusan juta dari hasil penggeledahan tersebut. Uang tersebut diduga terkait suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Tapi, KPK masih harus menganalisa uang ratusan juta dalam rangka proses penyitaan.

"Tim penyidik juga telah selesai melakukan penggeledahan di Kota Batam yang berlokasi disalah satu rumah kediaman yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/12/2022).

"Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara. Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE dkk," sambungnya.

Sejalan dengan itu, KPK juga memeriksa dua saksi dari pihak swasta yakni, Army Muhammad Wijaya dan Nixander Army Wijaya pada Kamis (22/12/2022), kemarin di Polres Balerang, Batam. Keduanya didalami soal transaksi Lukas Enembe (LE).

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran dan transaksi keuangan dari tersangka LE," ungkap Ali.

Sementara itu, terdapat satu saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Saksi tersebut yakni, Luki Sudarmiati dari pihak swasta. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Luki.

"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya pada tim penyidik," pungkasnya.

{bbseparator}

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

Belakangan, KPK sedang menelusuri sejumlah aset milik Lukas yang diduga hasil korupsi. KPK tidak menutup kemungkinan menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

 

Reporter: Satrio

Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya