KPK Antisipasi Kerugian Negara Rp564 Miliar terkait Tata Niaga Sarang Burung Walet
Senin, 27 Mei 2024 14:03 WITA
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, (Foto: KPK)
Males Baca?
Turut hadir menjadi narasumber Kepala Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara Max Darmawan memaparkan potensi penerimaan SBW. Kantor Wilayah DJP Kaltim dan Kaltara, kata Max, menerima Data SBW tahun 2020 sampai dengan Juli 2022 yang berasal dari Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Balikpapan, BKP Kelas II Tarakan, Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Samarinda.
“Total jumlah komoditi 2020 hingga Juli 2022 SBW sebanyak 703 Ribu Kg. Dengan harga rata-rata per kg berkisar Rp9.000-Rp10Juta, didapat potensi omzet sebanyak Rp7 Triliun. Jika tarif paling tinggi 10% dari Nilai Jual, angka potensi penerimaan daerah dari pajak SBW sebesar Rp701 Miliar. Sementara atas perolehan data 2020, dilakukan penggalian potensi dan terdapat realisasi dari 12 Wajib Pajak dengan penerimaan pajak hanya sebesar Rp 2,5 miliar,” ujar Max.
Nilai Ekspor Sarang Burung Walet Indonesia Tumbuh Positif Selama pandemi Covid -19. Data IQFAST Badan Karantina Pertanian (Barantan) mencatat bahwa selama masa pandemi Covid 19, jumlah ekspor SBW sebanyak 1.155 ton dengan nilai Rp 28,9 triliun atau meningkat 2,13% dari pencapaian di tahun 2019 yang hanya sebanyak 1.131,2 senilai Rp. 28,3 triliun saja.
Data Kemendagri juga menunjukkan adanya peningkatan dari tahun 2020 ke tahun 2021. Nilai ekspor SBW Indonesia USD 540,4 Juta atau tumbuh 48,50% YoY. Sementara pada Januari-Februari 2021, nilai ekspor SBW Indonesia sebesar USD 101,47 juta atau tumbuh 51,29% YoY. Namun, fakta laporan penerimaan daerah menunjukkan sebaliknya alias mengalami penurunan.
FGD juga dihadiri Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdangangan RI Farid Amir, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Kementerian Pertanian RI Wisnu Wasisa Putra, Analis Keuangan Pusat dan Daerah pada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Herteti Rospelita
Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Wahyudi menutup pertemuan dengan menegaskan bahwa KPK akan melakukan upaya intervensi sampai ke tingkat K/L jika memang diperlukan.
“Yang menjadi masalah sekarang adalah tidak adanya data penelusuran keberadaan usaha SBW. Kita sudah cukup mengidentifikasi dan mempunyai gambaran real yang terjadi berdasarkan survey dan fakta lapangan. Saatnya kita memformalkan rencana aksi siapa melakukan apa. Mengingat hanya sedikit usaha SBW yang teregistrasi, kami dorong pembuatan satu database rujukan penarikan pajak,” tutup Wahyudi. (ads)
Komentar