KPK Antisipasi Kerugian Negara Rp564 Miliar terkait Tata Niaga Sarang Burung Walet
Senin, 27 Mei 2024 14:03 WITA
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, (Foto: KPK)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantisipasi potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp564 miliar terkait tata niaga Sarang Burung Walet (SBW). Atas dasar itu, KPK mendorong pemerintah daerah untuk melakukan upaya optimalisasi penerimaan negara dan daerah dari sektor tata niaga sarang burung walet.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dalam kegiatan FGD Tata Niaga SBW dengan tema 'Sinergi Antar Instansi untuk Penyelesaian Permasalahan Tata Niaga Sarang Burung Walet Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak' pada Selasa, (6/9/2022), di Hotel Novotel Balikpapan, diikuti oleh jajaran pemerintah daerah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).
"Berdasarkan hasil monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan di daerah, KPK masih menemukan potensi terjadinya kerugian keuangan daerah khususnya pada sektor penerimaan asli daerah dari pajak sarang burung walet senilai Rp564 Miliar," ujar Nawawi.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kata Nawawi, potential loss tersebut merupakan nilai selisih antara realisasi penerimaan pajak SBW tahun 2020 senilai Rp12,8 miliar berdasarkan data DJPK Kemenkeu dengan estimasi penerimaan pajak SBW senilai Rp577,5 miliar berdasarkan data IQFAST dengan volume ekspor 1.155 ton tahun 2020 dengan asumsi harga rata-rata Rp5 Juta/Kg.
KPK juga menemukan beberapa permasalahan tata niaga SBW yang terjadi di Kaltim dan Kaltara. Di antaranya, pengenaan pajak pada pelaku usaha yang belum berizin. Kedua, lokasi usaha yang tidak sesuai dengan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ketiga, penyampaian data produksi yang tidak valid.
Permasalahan keempat yaitu ketelusuran produk sarang burung walet. Kelima, dasar pengenaan pajak. Keenam, tarif yang tinggi. Dan ketujuh, rendahnya nilai tawar petani dalam bertransaksi dengan pengepul serta rendahnya ketaatan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Di samping itu, masih terjadi dispute kewenangan antara pemda dengan balai karantina pada proses pengeluaran produk hewan yang keluar dari wilayah Kaltim dan dilema antara pelayanan kekarantinaan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Komentar