KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Proyek Ditjen Perkeretaapian Kemenhub

Senin, 27 Mei 2024 06:59 WITA

Card image

Gedung KPK, (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aliran uang tersebut didalami lewat dua saksi yakni, ASN ada Kemenhub, Budi Prasetiyo dan Staf Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma, Sukartoyo. Keduanya juga didalami soal berbagai proyek di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub yang diduga jadi bancakan oknum.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proyek pekerjaan yang ada di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (5/5/2023).

"Di konfirmasi juga terkait aliran pemberian dan penerimaan uang pada tersangka HDO dkk," sambungnya.

Sementara itu, satu saksi Advokat bernama Layung Purnomo tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Advokat tersebut dalam waktu dekat.

KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Adapun, dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan piham pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa - Sumatera.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya