KPK Geledah Kantor BPK Jabar Hingga Rumah Tersangka, Ini Hasilnya

Rabu, 29 Mei 2024 05:22 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di daerah Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (2/6) hingga Jumat (3/6). Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).

Adapun, empat lokasi yang digeledah tersebut yakni, Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar dan rumah seorang tersangka di daerah Bandung pada Kamis (2/6). Kemudian, Kantor Inspektorat Pemkab Bogor dan kediaman salah satu tersangka di Bogor pada Jumat (3/6/2022).

"Tim penyidik KPK, dalam dua hari berturut-turut telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/6/2022).

Dari empat lokasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan suap Ade Yasin kepada Anggota BPK Jabar. Barang-barang tersebut berupa dokumen dan alat elektronik terkait laporan keuangan Pemkab Bogor.

"Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen dan alat bukti eletronik yang diduga menjadi materi obyek audit yang dilakukan oleh tersangka ATM dkk untuk mengondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor sebagaimana permintaan tersangka AY," beber Ali.

"Selanjutnya, segera dilakukan pendalaman dan analisa dari isi bukti-bukti tersebut untuk kemudian disita dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi-saksi dan para tersangka," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin.
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

{bbseparator}

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ads)


Komentar

Berita Lainnya