KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Universitas Lampung
Rabu, 29 Mei 2024 01:58 WITA

Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya paksa penggeledahan setelah Rektor target="_blank">Universitas Lampung (Unila), Karomani, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan target="_blank">Universitas Lampung, hari ini. Penggeledahan dilancarkan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Salah satu yang digeledah, ruangan Rektorat Unila.
"Benar hari ini (22/8) tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di lingkungan Unila Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK, target="_blank">Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Belum diketahui apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Sebab, penggeledahan masih berlangsung. target="_blank">KPK berjanji akan menginformasikan update penggeledahan tersebut.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan kami akan sampaikan nanti perkembangannya," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di target="_blank">Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
{bbseparator}
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ads)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar