Mantan Kabid Pelayaran Dishub Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Yarmatun
Rabu, 29 Mei 2024 10:17 WITA
Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Basri Usman, ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua Barat, Senin, (17/10/2022), (Foto: Dok. Kejati PB)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, MANOKWARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan Basri Usman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama.
Dana yang diduga dikorupsi merupakan untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
"Penetapan tersangka dilakukan hari ini. Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BU dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, Senin (17/10/2022).
Dijelaskan, pada tahun anggaran 2021 Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat menganggarkan kegiatan pekerjaan pembangunan Pelabuhan Yarmatum dengan jumlah Rp5 miliar.
Baca juga:
Universitas Udayana Lepas 1.427 Wisudawan dan 48 orang Meraih Gelar Doktor pada Wisuda Ke-150
CV. Kasih kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum yang berlokasi di Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama karena mengajukan nilai penawaran Rp4.503.517.759,40.
Adapun yang harus dikerjakan oleh CV. Kasih adalah pengadaan tiang pancang, dan untuk pelaksanakan pekerjaan tersebut ditanda tangani Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konstruksi.
Komentar