Peras Sopir Truk, Oknum PNS dan Pegawai Kontrak UPPKB Cekik Ditangkap
Senin, 27 Mei 2024 08:14 WITA
Tim Saber Pungli beber pengungkapan kasus, Rabu (12/4/2023), (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Satgas Saber Pungli menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, I Gusti Putu Nurbawa (44) dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Ratu Suputra (47).
Kedua oknum ini berurusan dengan aparat penegak hukum karena melakukan pungutan tidak sah alias pungli terhadap sopir kendaraan yang melanggar.
Baca juga:
KPK Tangkap 25 Orang Hasil OTT di 4 Daerah
Irwasda Polda Bali Kombes Pol. Arief Prapto Santoso menerangkan, pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada oknum petugas UPPKB Cekik melakukan atau menerima pungli terhadap para sopi yang melanggar.
Kedua oknum ini lalu memungut biaya sopir truk yang memuat barang melebihi kapasitas atau disebut dengan Over Dimensi Over Load (ODOL), agar diloloskan tanpa ditilang.
Menerima informasi, pihaknya mengerahkan Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bali untuk melakukan penyelidikan dengan pengamatan atau observasi ke tempat kejadian perkara (TKP).
Di sana kendaraan polisi yang melakukan penyamaran diarahkan sang oknum untuk masuk atau melintasi landasan timbang. Saat sudah masuk, diambilah surat atau Kartu Uji Berkala Kendaraan (KIR), dan kendaraan tersebut diarahkan parkir di areal UPPKB.
"Kemudian saat mengambil surat KIR Kendaraan di ruang penindakan, anggota yang sedang undercover ditanyai nomor plat kendaraan, berasal dari perusahaan apa, dan membawa muatan apa," beber Arief yang juga merupakan Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bali, Rabu (12/4/2023).
Saat itu lanjutnya, yang bertugas jaga di ruang penindakan adalah Nurbawa selaku Staf Pembantu Pemeriksa Kendaraan Bermotor, dan Ratu Suputra selaku Staf Lalin.
Setelah dijelaskan sebagaimana yang ditanyakan, oknum petugas tersebut meminta uang. Polisi yang menyamar menjadi kernet memberinya Rp20 ribu tapi ditolak dan diminta lebih menjadi Rp30 ribu.
{bbseparator}
"Setelah uang diberikan, oknum petugas UPPKB memasukannya ke dalam laci meja, di mana satu pelaku adalah PNS dan satunya pegawai kontrak di bawah Kementrian Perhubungan perwakilan UPPKB Cekik," terangnya.
Tak mau buang waktu, anggota Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus pun langsung bergerak menangkap kedua oknum petugas ini.
Polisi juga menyita barang bukti seperti tas kresek warna hitam berisi uang Rp4,5 juta yang ditaruh dalam laci, satu tas pinggang warna cokelat berisi uang Rp450 ribu milik Ratu Suputra.
Selain itu, ditemukan pula satu tas uang tunai yang diikat karet gelang sejumiah Rp2,2 juta dari dalam kotak dashboard mobil Honda Jazz DK 1748 CV milik Nurbawa, sehingga total barang bukti uang tunai Rp7,2 juta.
Dalam pengungkapan ini, turut diamankan beberapa dokumen seperti sebuah buku kartu uji berkala kendaraan bermotor, tujuh lembar kartu uji berkala kendaraan bermotor, tiga lembar bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Satu lembar boarding Pass ASDP untuk penumpang, satu lembar surat keterangan tanda lapor kehilangan barang /surat surat, satu lembar laporan serah terima barang, satu lembar fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan satu laci meja kabinet warna putih.
Kombes Arief mengatakan, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku biasa memungut Rp20 ribu sampai Rp50 ribu bagi kendaraan bermuatan melebihi kapasitas.
Bahkan bisa Rp100 ribu sampai Rp200 ribu bagi setiap kendaraan yang tidak membawa buku KIR, sesuai yang mereka tentukan.
Adapun aliran uang pungli ini awalnya diterima oleh kedua pelaku, lalu ditaruh di meja ruang penindakan. Berikutnya dihitung dan dikumpulkan untuk diserahkan kepada Komandan Regu.
"Setelah aplusan shift akhir penugasan, anggota jaga diberikan atau dibagikan uang hasil pungutan tersebut oleh Komandan regu dengan jumlah yang berbeda-beda tergantung dari kebijakan Komandan regu," jelasnya.
Ditambahkan, para pelaku bekerja di UPPKB sudah hampir satu tahun. Polisi tengah mendalami seperti untuk apa uang hasil pungli, serta berapa banyak yang mereka dapat memungut dalam sehari.
"Belum dapat dipastikan berapa total kerugian yang dialami negara dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat, dan kami perlu melakukan pendalaman apakah ada perintah dari atasannya atau tidak," tegasnya.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Komentar