Perusahaan Tak Ikut Tender Dimenangkan, Bobrok Pengadaan Alkes RS Mangusada Dibongkar di Persidangan
Rabu, 29 Mei 2024 10:19 WITA
Suasana sidang pengadaan alkes RS Mangusada, Selasa (28/2/2023). (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Bobrok pengadaan alat kesehatan (Alkes) RS Mangusada Badung dibongkar saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (28/2/2023).
Seperti dikatakan oleh Muhammad Yani Kanifudin selaku Direktur PT MMI (Mapan Medika Indonesia), di mana tidak ikut tender namun dimenangkan. Hanya saja diakui bahwa benderanya dipinjam oleh pihak lain.
Sehingga ke rekeningnya sempat masuk uang Rp18 miliar, sebelum dibagikan ke 7 PT atau perusahaan lain atas perintah Nyoman Susila, yang menjadi terpidana dalam perkara tersebut.
Pengakuan terbuka Muhammad Yani Kanifudin saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Wishnu menghadirkan tiga saksi dalam korupsi pengadaan alkes di RS Mangusada Badung, dengan terdakwa Ketut Budiarsa.
Selain Yani, dua saksi lainnya yakni I Wayan Suadyana dan I Nyoman Astawa. Terpidana Yani mengaku saat menandatangai kontrak disaksikan oleh dokter Nurija selaku PPK.
Tak hanya diatur oleh Susila dan Ketut Sukartayasa, S.H., S.Kep (berstatus narapidana), yang membuat majelis hakim heran Muhammad Yani Kanifudin selaku Direktur PT MMI mengaku benderanya (perusahaannya) hanya dipinjam.
"Ini kok banyak banget muncul PT. Dari mana datangnya PT ini," tanya hakim di persidangan.
Saksi Yani yang ditanya mengaku tidak mengetahui, namun hanya disuruh transfer oleh Susila. Dia kenal dengan Susila di Jakarta karena dikenalkan oleh terdakwa Budiarsa.
Walau tak sempat ikut tender, Yani mengakui dapat fee hingga Rp275 juta. Sedangkan Budiarsa di ujung sidang membantah dia meminjam bendera MMI.
Komentar