Cara KPK Jaga Integritas Partai Politik
Selasa, 28 Mei 2024 16:01 WITA
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah).
Males Baca?
*Modus Korupsi Politik*
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Amir Arief menambahkan ada 3 modus utama korupsi politik yang biasa dilakukan oleh para kader. Pertama, penyalahgunaan jabatan, kedua, momen electoral, ketiga, momen pembuat kebijakan.
“Ketiga hal ini biasa dilakukan ketika para calon sudah menduduki jabatannya, lantaran memiliki kekuasaan,” ujar Amir.
Oleh karena itu, KPK berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan pendidikan antikorupsi kepada para kader agar tidak terjerumus ke dalam tindak pidana korupsi. Hal ini sangat penting, karena partai politik merupakan pilar demokrasi, jika banyak dinodai dengan praktik-praktik korup, maka dapat menghancurkan sebuah peradaban negara.
*Komitmen PKP*
Sementara itu, pihak PKP yang turut hadir - Ketua Umum Yussuf Solichien, Wakil Ketua Umum Aslizar Nurdin Tanjung, Sekretaris Jenderal Syahrul Mamma dan 60 kader PKP. Pada kesempatan ini, Ketua Umum Yussuf Solichien mengatakan bahwa partainya telah berkomitmen untuk menegakkan integritas di setiap masing-masing kadernya. Jika ada yang melakukan perbuatan korupsi, Solichien mengatakan tak segan-segan akan langsung dipecat.
“Seluruh kader simpatisan komitmen apabila ada mereka yang ‘nyeleneh macem-macem’, langsung saya copot dan pecat dari partai,” ujarnya.
KPK mendorong penguatan integritas partai politik sebagai institusi politik yang memiliki peran penting dalam menghasilkan para pemimpin dan pejabat publik baik di pusat maupun daerah. Organisasi dikatakan berintegritas jika organisasi membangun sistem untuk membuat individu di dalamnya berintegritas dan memastikan terdapat keselarasan antara nilai organisasi, visi dan tujuan organisasi dengan tindakan yang dilakukan oleh organisasi.
Harapannya, penguatan integritas internal partai politik melalui pendidikan antikorupsi bagi kader dan pembangunan sistem antikorupsi dapat memperkuat parpol sebagai institusi politik yang berintegritas dan menekan korupsi di sektor politik. (*)
Komentar