Diduga Lakukan Penyimpangan, Jaksa yang Menangani Perkara Kejahatan Seksual di Lahat Dinonaktifkan
Senin, 27 Mei 2024 05:08 WITA
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat gelar konfrensi pers, Senin (9/1-2023). (Foto: Kejagung)
Males Baca?
JAKARTA - Penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan fakta yang mengejutkan.
Berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan, ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian.
Baik itu terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
"Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum merekomendasikan beberapa hal," kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (9/1/2023).
Rekomendasi tersebut di antaranya agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.
Baca juga:
Dinyatakan Bersalah Korupsi Solar, Mantan Pegawai Kontrak DLHK Divonis Empat Tahun Penjara
Kemudian pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural), siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Hal itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Selain itu lanjutnya, hari ini juga Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dalam perkara tersebut.
Editor: Sevianto
Komentar