Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka KPK
Senin, 27 Mei 2024 12:24 WITA
Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua saat menggelar Konferensi Pers atas penetapan Tersangka Gubernur oleh KPK, Senin, (12/9/2022) Foto: MCWNEWS
Males Baca?
"Ini memalukan, kalau benar dugaan gratifikasi kepada Gubenur hanya satu milyar. Soal uang itu, kami sudah klasifikasi kepada Gubenur dan pengirim yang merupakan orang dekat Gubernur. Dikatakan, uang itu adalah uang pribadi milik Gubernur, yang diminta dikirimkan untuk berobat," jelas Roy.
Namun demikian, Roy mengatakan bahwa Gubernur Papua tidak takut untuk diperiksa KPK. Sebab, diklaim Roy, Lukas tidak pernah memakan uang rakyat. Hanya saja, Roy meminta kepada penyidik KPK untuk menunda pemeriksa terhadap Lukas karena yang bersangkutan sedang sakit.
"Kalau Bapak Gubernur sudah pulih, beliau siap diperiksa, apakah di Jakarta atau di Papua. Beliau menyatakan tidak takut KPK,"ucapnya.
Lebih lanjut, Roy menginformasikan bahwa saat ini kondisi Gubernur Papua sedang kurang baik. Sehingga, setelah mendapat ijin untuk berobat dari Mendagri, Lukas akan melakukan pengobatan rutin di luar negeri.
"Jadi beliau sudah dapat surat ijin berobat dari bapak Mendagri, sehingga dengan kondisi saat ini, beliau harus berangkat berobat kembali. Hanya saja karena bertepatan dengan pemanggilan oleh pihak KPK, maka ditangguhkan," klaim Roy.
"Gubernur mau mendengar pendapat kami untuk tidak pergi dahulu, karena bisa saja jika berangkat keluar negeri hari ini maka KPK akan melakukan pendekatan, dengan tuduhan hendak kabur," imbuhnya. (dy)
Komentar