KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Universitas Lampung
Rabu, 29 Mei 2024 01:58 WITA

Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya paksa penggeledahan setelah Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan Universitas Lampung, hari ini. Penggeledahan dilancarkan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Salah satu yang digeledah, ruangan Rektorat Unila.
"Benar hari ini (22/8) tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di lingkungan Unila Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Belum diketahui apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Sebab, penggeledahan masih berlangsung. KPK berjanji akan menginformasikan update penggeledahan tersebut.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan kami akan sampaikan nanti perkembangannya," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar