Peras Sopir Truk, Oknum PNS dan Pegawai Kontrak UPPKB Cekik Ditangkap
Senin, 27 Mei 2024 08:14 WITA
Tim Saber Pungli beber pengungkapan kasus, Rabu (12/4/2023), (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Satgas Saber Pungli menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, I Gusti Putu Nurbawa (44) dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Ratu Suputra (47).
Kedua oknum ini berurusan dengan aparat penegak hukum karena melakukan pungutan tidak sah alias pungli terhadap sopir kendaraan yang melanggar.
Baca juga:
KPK Tangkap 25 Orang Hasil OTT di 4 Daerah
Irwasda Polda Bali Kombes Pol. Arief Prapto Santoso menerangkan, pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada oknum petugas UPPKB Cekik melakukan atau menerima pungli terhadap para sopi yang melanggar.
Kedua oknum ini lalu memungut biaya sopir truk yang memuat barang melebihi kapasitas atau disebut dengan Over Dimensi Over Load (ODOL), agar diloloskan tanpa ditilang.
Menerima informasi, pihaknya mengerahkan Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bali untuk melakukan penyelidikan dengan pengamatan atau observasi ke tempat kejadian perkara (TKP).
Di sana kendaraan polisi yang melakukan penyamaran diarahkan sang oknum untuk masuk atau melintasi landasan timbang. Saat sudah masuk, diambilah surat atau Kartu Uji Berkala Kendaraan (KIR), dan kendaraan tersebut diarahkan parkir di areal UPPKB.
"Kemudian saat mengambil surat KIR Kendaraan di ruang penindakan, anggota yang sedang undercover ditanyai nomor plat kendaraan, berasal dari perusahaan apa, dan membawa muatan apa," beber Arief yang juga merupakan Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bali, Rabu (12/4/2023).
Saat itu lanjutnya, yang bertugas jaga di ruang penindakan adalah Nurbawa selaku Staf Pembantu Pemeriksa Kendaraan Bermotor, dan Ratu Suputra selaku Staf Lalin.
Setelah dijelaskan sebagaimana yang ditanyakan, oknum petugas tersebut meminta uang. Polisi yang menyamar menjadi kernet memberinya Rp20 ribu tapi ditolak dan diminta lebih menjadi Rp30 ribu.
Komentar