Sidang Lanjutan PT Duta Palma Group, Jaksa Hadirkan 5 Orang Saksi

Rabu, 29 Mei 2024 03:58 WITA

Card image

Sidang Lanjutan PT Duta Palma Group digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022). (Foto: Ist)

Males Baca?

Dalam pelaksanaannya, saksi mengaku tidak melaksanakan tugas-tugas sebagai direksi secara penuh karena tata cara pengelolaan perkebunan termasuk kewenangan operasional dan keuangan seperti penerimaan dan pengeluaran dana.

"Karena hal itu langsung ditangani dan dikelola oleh kantor pusat yaitu melalui bagian keuangan yang dijabat oleh Putri Ayu, namun tetap berdasarkan persetujuan dari terdakwa Surya Darmadi melalui pesan WhatsApp," tutur Sumedana.

Sedangkan saksi Karenina Gunawan mengaku mengetahui alur proses pengeluaran dari penerimaan saja, yaitu dana operasional PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU dan PT KAT dari hasil menjual CPO ke PT Bayas Biofuels. 

Di mana Awalnya PT Darmex Plantation memberikan modal dan hutang pemegang saham kepada anak perusahaan (PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU dan PT KAT).

Selanjutnya terdakwa Surya Darmadi sebagai pemegang saham mayoritas memberikan perintah kepada bagian legal (Yudi Prasetyo Wibowo) untuk menerbitkan memo internal yang diteruskan ke bagian Manager Finance (Karenina Gunawan) dan kemudian dikumpulkan perhitungan masing-masing Chief Finance.

Setelah itu dibuatkan dalam bentuk laporan keuangan yang dibuat oleh bagian accounting finance (Putri Ayu) untuk diaudit Kantor Akuntan Publik.

"Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Senin 28 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi a charge oleh penuntut umum," terang Ketut Sumedana.

(Putra)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya