Sidang Lanjutan PT Duta Palma Group, Jaksa Hadirkan 5 Orang Saksi
Rabu, 29 Mei 2024 03:58 WITA
Sidang Lanjutan PT Duta Palma Group digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022). (Foto: Ist)
Males Baca?
"Saat itu saksi menelpon Zulher yang membenarkan informasi tersebut, dan menyarankan untuk berkoordinasi dengan Cecep Iskandar yang masih berstatus kawasan hutan produksi konversi (HPK) untuk dapat diusulkan menjadi kawasan areal penggunaan lain (APL) atau kawasan bukan hutan melalui proses revisi RTRW Provinsi Riau dan tujuannya dapat diurus permohonan hak guna usaha (HGU)," bebernya.
Selain izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh terdakwa Raja Thamsir Rachman, juga terdapat 2 izin yaitu kepada PT Palma Satu dan PT Banyu Bening Utama (nama sebelum ditake over PT Bertuah Aneka Yasa).
Saksi Alisati Firman dalam sidang mengatakan, dirinya melakukan perhitungan kebutuhan perkebunan dan PKS dari Darmex Plantation yaitu holding dari 14 perusahaan yang berada di Riau (Sumatera), untuk proses penyaluran dan ketersediaan keuangan dilakukan oleh Putri Ayu dan Karenina Gunawan.
Saksi sebagai Direktur di PT Dabi Air Nusantara mengetahui pernah ada pembelian Helikopter dengan nomor register PK-DPN yang diperoleh pada tahun 2004.
Dananya berasal dari Darmex Agro sebagai sarana operasional dan disewakan kepada grup atau pihak ketiga, sedangkan penjualan private jet jenis Jet Citation XLS diperoleh tahun 2009 dan dijual sekitar tahun 2015 untuk PT Sarana Kencana Agung yang diakuisisi oleh PT Bahana Inti Sejahtera dengan persentase 25 persen dan PT Bahanan sebanyak 75 persen.
Pengurusan dan pengelolaan kapal tongkang oleh Sianto Wetan yang jumlahnya lebih dari 10 kapal pada PT Delimuda Nusantara yang bergerak di bidang transportasi angkutan CPO dan PT Bayas Biofuels di bidang biodiesel.
"Kedua perusahaan tersebut merupakan grup dari PT Monterado yang bergerak non kebun sawit bagian dari Duta Palma Group," bebernya.
Harry Hermawan selaku Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani dalam kesaksiannya menerangkan, dirinya ditunjuk terdakwa Surya Darmadi sebagai direksi dan/atau komisaris dalam Darmex Agro atau Duta Palma Group.
Komentar