Tandatangannya Diduga Dipalsukan, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Teluk Bintuni Geram
Rabu, 29 Mei 2024 03:38 WITA
Ny. Priska Pricilia Kasihiw saat menghubungi media ini lewat aplikasi WhatsApp, Kamis (4/8/2022)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BINTUNI - Tandatangan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Teluk Bintuni, Ny. Priska Pricilia Kasihiw yang juga menjabat sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diduga dimanipulasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Hal itu ditengarai untuk melegalisasi Surat Tanda Kelulusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun Ajaran 2022.
Dugaan manipulasi ini terungkap dari kecurigaan Ny. Priska Pricilia, yang tidak pernah diminta tandatangan surat kelulusan anak-anak PAUD di Tahun Ajaran 2021-2022.
Istri orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni ini bahkan sempat mempertanyakan apakah sudah ada Bunda PAUD yang baru.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, Ny. Priska memerintahkan pengurus PKK yang membidangi Pendidikan, untuk melakukan crosscek di sejumlah lembaga PAUD.
Informasi yang diperoleh, Surat Tanda Kelulusan PAUD tahun ajaran 2021-2022 ternyata sudah tertera tandatangan Ny. Priska Pricilia Kasihiw selaku Bunda PAUD.
{bbseparator}
Salah seorang Kepala PAUD menyampaikan, pencantuman tandatangan Ny. Priska Pricilia selaku Bunda PAUD dalam Surat Tanda Kelulusan tersebut discan.
“Ini yang saya tidak terima baik. Saya ada di tempat, kenapa tidak pernah koordinasi dengan saya kalau mau scan tandatangan. Kenapa mereka punya keberanian memalsukan atau scan tandatanga saya,” tutur Priska Pricilia, Kamis (4/8/2022).
Atas temuan itu, ia telah memerintahkan Sekretaris PKK Teluk Bintuni membuat surat undangan kepada para Kepala PAUD, untuk melakan klarifikasi atas kejadian itu.
“Saya mau mendengar klarifikasi dulu dari mereka, sebelum saya menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah oleh media ini, Kamis (4/8/2022), Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun mengatakan apabila terjadi tindakan manipulasi atau pemalsuan seperti yang disampaikan oleh Ibu Bupati, hal itu masuk dalam kategori tindakan pidana.
"Jika terbukti maka akan dikenakan Pasal 263 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim. (hs)
Komentar